Dalam menjalankan usahanya, pemilik usaha harus melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu syarat tersebut adalah harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Memiliki SBU sangat penting untuk pelaku usaha, khususnya jika ingin terlibat dalam proyek tender milik pemerintah. Kepemilikan Sertifikat Badan Usaha dijelaskan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan semua badan usaha yang ingin memulai kegiatan konstruksi atau non konstruksi perlu memiliki izin usaha dengan jasa yang dimiliki.
Sertifikat Badan Usaha merupakan sebuah dokumen sertifikat yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. SBU biasanya ditujukan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU sendiri dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi terakreditasi kepada perusahaan yang sudah lulus dalam sertifikasi. Pentingnya sertifikat badan usaha pelaku usaha jasa konstruksi juga perlu diketahui.
Beberapa Alasan Perusahaan Konstruksi harus Memiliki SBU
Ada beberapa alasan perusahaan konstruksi harus memiliki SBU dalam menjalankan kegiatannya, seperti:
- Sebagai bukti kompetensi usaha
SBU menjadi bukti nyata yang menyatakan kemampuan sebuah badan usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang sudah ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU tentunya tidak diragukan lagi kemampuannya. - Kualifikasi ikut tender
SBU adalah bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu syarat untuk bisa ikut dalam proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. - Memenuhi persyaratan IUJK
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), tentunya harus memiliki SBU terlebih dahulu. Jika sudah mendapatkan SBU, perusahaan konstruksi bisa mengajukan IUJK. - Meningkatkan kredibilitas perusahaan
Perusahaan yang sudah memiliki SBU pastinya tidak akan diragukan lagi. Hal ini pastinya sangat membantu ketika perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Bagaimana Cara Mendapatkan SBU?
Untuk mendapatkan SBU, perusahaan harus melalui beberapa tahapan, seperti:
- Sertifikat tenaga kerja konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu dan baru bisa dijadikan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) ketika mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nantinya. - Registrasi keanggotaan asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT dan PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke asosiasi. - Dikeluarkannya SBU
Jika sudah melakukan beberapa tahapan diatas, anda cukup menunggu SBU terbit. SBU yang terbit sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK provinsi atau nasional yang sudah melewati proses sertifikasi dan registrasi usaha jasa konstruksi.