Untuk menciptakan pertumbuhan investasi yang lebih kondusif, pemerintah Indonesia sudah mengubah pendekatan dalam sistem perizinan usaha melalui penerapan perizinan berbasis risiko. Pendekatan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Konsep perizinan berbasis risiko menekankan pada penilaian tingkat risiko dari setiap kegiatan usaha, di mana perizinan diberikan berdasarkan potensi bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan tersebut terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan kepentingan umum lainnya.
Dengan sistem ini, pelaku usaha tidak lagi dikenakan satu standar perizinan yang sama, melainkan disesuaikan dengan kategori risikonya rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bagi usaha dengan risiko rendah tanpa mengurangi aspek pengawasan terhadap usaha dengan risiko yang lebih tinggi. Memahami perizinan berbasis risiko dan klasifikasi tingkat risikonya menjadi hal penting bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban hukum sekaligus mengoptimalkan efisiensi usaha. Dengan sistem ini, diharapkan terjadi percepatan investasi dan peningkatan kepatuhan yang berbasis pada analisis risiko secara objektif.
Apa itu Perizinan Berbasis Risiko (RBA)?
Perizinan Berbasis Risiko (RBA) adalah sistem perizinan usaha yang menyesuaikan persyaratan perizinan dengan tingkat risiko kegiatan usaha terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan kepentingan umum. Sistem ini diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara itu, untuk usaha dengan risiko lebih tinggi, diperlukan izin tambahan seperti sertifikat standar atau izin berusaha. Tujuan utama dari perizinan berbasis risiko adalah menyederhanakan birokrasi, mempercepat proses perizinan, dan mendorong pertumbuhan investasi, terutama bagi pelaku UMKM, tanpa mengabaikan aspek pengawasan terhadap usaha berisiko tinggi. Dengan pendekatan ini, sistem perizinan menjadi lebih efisien, proporsional, dan tepat sasaran.
Klasifikasi Risiko Perizinan Berbasis Risiko di Bidang Konstruksi
Dalam sistem Perizinan Berbasis Risiko (RBA) di bidang konstruksi, kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan kepentingan umum. Klasifikasi ini menentukan jenis perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha konstruksi. Berikut adalah klasifikasi risikonya:
- Risiko Rendah
Usaha dengan tingkat risiko rendah, pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran di sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain sebagai identitas pelaku usaha, NIB sekaligus sebagai perizinan berusaha merupakan bukti legalitas untuk melakukan kegiatan berusaha. - Risiko Menengah Rendah
Kegiatan usaha risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya menggunakan NIB dan sertifikat standar. - Risiko Menengah Tinggi
Usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya juga menggunakan NIB dan sertifikat standar. - Risiko Tinggi
Kegiatan usaha dengan risiko tinggi jenis perizinan berusahanya menggunakan NIB dan Izin. Izin merupakan legalitas usaha dalam bentuk pesertujuan pemerintah kepada pelaku usaha untuk melakukan operasional dan komersial kegiatan usahanya.
Memahami Perizinan Berbasis Risiko (RBA) dan tingkat risikonya merupakan langkah penting bagi pelaku usaha dan pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk sektor konstruksi, agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan efisien. Pendekatan RBA membantu menyederhanakan proses perizinan dengan menyesuaikan persyaratan berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan, sehingga mempercepat proses tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
Dengan memahami klasifikasi risiko rendah, menengah, dan tinggi pelaku usaha dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban legal sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku. Bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam penerapan RBA, klasifikasi risiko, serta proses perizinan sesuai OSS (Online Single Submission), Tiga Solusi Indonesia menyediakan layanan pendampingan dan konsultasi profesional untuk membantu memastikan kepatuhan usaha Anda. Kunjungi website resmi mereka di tigasolusiindonesia.com untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pelatihan, sertifikasi, dan pendampingan yang terintegrasi sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Baca juga: Peran PB UMKU dalam Mendukung Kegiatan Usaha Konstruksi