sistem manajemen lingkungan

ISO 14001 merupakan standar sistem manajemen lingkungan yang dikeluarkan oleh lembaga ISO. Landasan dari standar ini adalah bagaimana perusahaan atau organisasi bisa terus berkembang dengan kesadaran untuk menjaga keseimbangan alam dan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan. Dalam penerapan standar ini, tidak ada paksaan untuk perusahaan atau organisasi untuk menerapkan ISO 14001, meskipun ada UU dan peraturan di berbagai negara yang menekankan pada pertanggungjawaban organisasi untuk mengelola limbah ataupun hal-hal yang bisa merusak lingkungan. Terdapat 14 asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU Nomor 32 Tahun 2009.

Dasar Hukum ISO 14001

Meskipun ISO 14001 bukan merupakan standar yang wajib tetapi dengan banyaknya dasar hukum terhadap manajemen lingkungan bisa menjadi alasan mengapa perusahaan atau organisasi membutuhkan ISO 14001. Berikut beberapa dasar hukum ISO 14001:

  1. UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Permen LHK No. P5/MENLHK/SETJEN/KUM1/2/2018 tentang Standar Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air
  3. Permen Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
  4. PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  5. PP No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  6. Permen No. 87/IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia
  7. Permenaker KEP.187/MEN/1999 tentang Pengendalian B3 di Tempat Kerja
  8. Permenkes No. 416/MEN.KES/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air

Prinsip Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001

ISO 14001 memiliki beberapa prinsip dasar, seperti:

  • Kebijakan lingkungan

    Dalam mengimplementasikan ISO 14001, kebijakan yang dibuat harus terdokumentasi dan bisa dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait secara menyeluruh termasuk ke masyarakat sekitar.
  • Perencanaan

    Dalam prinsip perencanaan, perusahaan atau organisasi akan melakukan identifikasi yang mencakup:
    • Identifikasi dan akses persyaratan peraturan.
    • Identifikasi aspek lingkungan terhadap organisasi. 
    • Membuat program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang sudah ditentukan. 
    • Menetapkan tujuan dan sasaran terdokumentasi serta konsisten dalam menerapkan kebijakan. 
  • Implementasi dan operasi

    Implementasi dan operasi mencakup dokumentasi, pendefinisian, serta komunikasi dan tanggung jawab.
  • Pemeriksaan dan tindakan perbaikan

    Perusahaan atau organisasi akan melakukan prosedur secara teratur untuk memantau karakteristik utama dari kegiatan dan operasi.
  • Tinjauan ulang manajemen

    Sistem manajemen lingkungan yang diterapkan secara berkala harus dikaji untuk memastikan bahwa sistem sudah sesuai, cukup dan tentunya efektif.
  • Perubahan berkelanjutan

    Hampir semua standar dalam ISO menerapkan improvement di dalamnya. Tujuannya agar organisasi bisa terus melakukan perbaikan dan perubahan berkelanjutan agar risiko baru yang muncul bisa diminimalisir.

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang