Perubahan regulasi mengenai dampak lingkungan atau AMDAL dalam Undang-Undang Cipta Kerja menjadi fokus utama dalam upaya penyederhanaan birokrasi dan peningkatan investasi di Indonesia. Salah satu langkah penting yang bisa dilakukan adalah pengalihan beberapa jenis usaha dari wajib AMDAL menjadi wajib UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), terutama untuk usaha yang dinilai memiliki dampak lingkungan yang lebih rendah. Perubahan ini menimbulkan berbagai macam pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan
AMDAL merupakan kajian yang dilakukan untuk mengevaluasi dampak rencana atau kegiatan terhadap lingkungan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi, menganalisis, merumuskan langkah mitigasi untuk mengurangi dampak negatif yang timbul dari kegiatan tersebut. Proses AMDAL melibatkan pengumpulan data, analisis dan konsultasi dengan masyarakat dan pihak terkait. Tidak hanya mengetahui perubahan AMDAL dalam UU cipta kerja, anda juga harus mengetahui persyaratan klausul dalam ISO 14001.
Perubahan AMDAL dalam UU Cipta Kerja
Regulasi mengenai AMDAL dan UU cipta kerja terus mengalami perubahan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sektor bisnis dalam menjaga lingkungan dan mengurangi kegiatan yang mencemari lingkungan. Berikut beberapa poin terkait perubahan regulasi AMDAL:
Definisi AMDAL
Pasal 1 angka 11 UU PPLH menyebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Dalam UU cipta kerja, definisi ini berubah menjadi kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha yang direncanakan. Digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.Peran Pemerhati Lingkungan
Dalam Pasal 26 ayat (3) UU PPLH menyebutkan bahwa dokumen AMDAL disusun oleh masyarakat yang terdampak langsung dan pemerhati lingkungan hidup yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Dalam UU cipta kerja berubah menjadi penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha atau kegiatan.Keberatan dan Pelibatan Masyarakat Dihapus
UU Cipta kerja menghapus ketentuan Pasal 26 Ayat 2 UU PPLH yang menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap dan diberitahukan sebelum kegiatan dilakukan.Komisi Penilaian AMDAL
UU Cipta Kerja juga menghapus keberadaan Komisi Penilaian AMDAL. Awalnya komisi ini diatur dalam Pasal 29, 30 dan 31 UU lingkungan hidup. Dalam Pasal 29 UU lingkungan hidup menyebutkan komisi penilaian AMDAL dibentuk oleh menteri, gubernur, bupati atau walikota dan bertugas melakukan penilaian dokumen AMDAL.Tim Uji Kelayakan
Perubahan terhadap Pasal 24 Ayat (3) dalam UU Cipta Kerja menyebutkan tim uji kelayakan lingkungan hidup terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah dan ahli bersertifikat. Tidak hanya itu, terjadi perubahan pada Ayat (4) yang sama mengatur, pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup.Penghapusan Pembatalan Berdasarkan Putusan Pengadilan
UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan yang terdapat dalam pasal 38 UU lingkungan hidup yang menyebut, izin lingkungan bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan tata usaha negara.