Untuk menyelenggarakan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi diperlukan suatu Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang bekerja secara independen, mandiri, akuntabel dan bebas kepentingan sehingga dapat melaksanakan proses sertifikasi berupa penilaian kemampuan badan usaha dalam wujud kemampuan klasifikasi usaha dan kualifikasi usaha.
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (LSBU)
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi atau LSBU adalah lembaga yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi serta terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Lembaga ini adalah lembaga pendukung Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia) yang terbentuk melalui LPJK dan bertugas untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi. Sebuah LSBU wajib berbadan hukum dan dibentuk oleh perusahaan yang teregistrasi di LPJK. Sedangkan yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kemampuan usaha adalah Badan Sertifikasi Nasional – Badan Standardisasi Nasional (BSN KAN).
Tugas dan Fungsi LSBU
LSBU mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut.
- Mengembangkan standar kemampuan usaha
- Melaksanakan penilaian dalam mensertifikasi kemampuan usaha
- Menerbitkan sertifikat badan usaha (SBU)
- Mengajukan registrasi SBU ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui Lembaga Pengembangan Jasa (LPJK).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSBU mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BSN KAN. Dimana telah ditetapkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi badan usaha menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan usaha dalam aspek peningkatan kualitas dan perizinan berusaha
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
Berdasarkan peraturan menteri PUPR No. 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bahwa LPJK adalah lembaga yang dibentuk Menteri untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. LPJK memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan perkembangan jasa konstruksi di Indonesia. Diharapkan LPJK dapat memberikan rekomendasi berupa terobosan baru dalam kemudahan perizinan berusaha dan percepatan serta peningkatan kualitas tender/seleksi di bidang jasa konstruksi.
Tugas dan Fungsi LPJK
LPJK mempunyai tugas untuk melaksanakan registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi, dan penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi. Dalam melaksanakan tugasnya, LPJK menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan registrasi terhadap badan usaha Jasa Konstruksi, pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi, Tenaga Kerja Konstruksi, pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi, lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, dan penilai ahli;
- Pelaksanaan akreditasi terhadap Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;
- Pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli;
- Pelaksanaan penetapan tim penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan;
- Pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam rangka Lisensi LSP;
- Pembentukan LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh LSP yang dibentuk Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau lembaga pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan pemberian Lisensi LSBU;
- Pelaksanaan penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing; dan
- Pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Baca juga: Pentingnya Sertifikat Badan Usaha Pelaku Usaha Jasa Konstruksi