BUJK atau Badan Usaha Jasa Konstruksi merupakan entitas hukum yang bergerak dalam sektor konstruksi. BUJK umumnya berbentuk perusahaan atau badan usaha lainnya yang memiliki fokus utama dalam menyediakan layanan konstruksi seperti perencanaan, perancangan, pelaksanaan, dan pemeliharaan proyek-proyek konstruksi. Sebelum melakukan kegiatannya, BUJK harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi. Ketentuan mengenai SBU jasa konstruksi diatur dalam:
- PP No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Permen PUPR No. 8 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.
Syarat Dokumen BUJK
Menurut pasal 4 ayat (3) huruf c permen PUPR 8/2022, sebelum mengajukan permohonan SBU BUJK wajib menyiapkan beberapa data dan dokumen, diantaranya:
- Data penjualan tahunan
- Data ketersediaan TKK
- Data kemampuan keuangan atau nilai aset
- Data kemampuan dalam menyediakan peralatan konstruksi
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Kemampuan penyedia jasa konstruksi dalam melakukan kegiatan usaha ditentukan berdasarkan kualifikasi kecil, menengah dan besar yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Pentingnya Sertifikasi Badan Usaha Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Sesuai PP No. 14 Tahun 2021, klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi adalah penggolongan jenis layanan jasa konsultan konstruksi dan pekerjaan konstruksi yang terdiri dari subklasifikasi bersifat umum, spesialis dan terintegrasi.
- Bidang usaha konstruksi konsultan
Klasifikasi bidang usaha jasa konsultan konstruksi terdiri dari bidang pekerjaan arsitektur, rekayasa, rekayasa terpadu, arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah, konsultansi ilmiah dan teknis serta pengujian dan analisis teknis.
- Bidang usaha pekerjaan konstruksi
Klasifikasi bidang usaha pekerjaan konstruksi terdiri dari bidang pekerjaan bangunan gedung, bangunan sipil, pekerjaan instalasi, pekerjaan konstruksi khusus, konstruksi prefabrikasi, penyelesaian bangunan, penyewaan peralatan dan persiapan.
- Bidang usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
Klasifikasi bidang usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) terdiri dari bidang pekerjaan bangunan gedung dan pekerjaan bangunan sipil.