sbujptl

Perkembangan bisnis di bidang tenaga listrik semakin berkembang dengan pesat dan semakin dibutuhkan dalam mendukung upaya pembangunan di beberapa wilayah Indonesia. Usaha di bidang kelistrikan menjadi salah satu usaha bisnis yang sangat menjanjikan. Tingginya peluang dan permintaan yang ada membuat semakin banyak bermunculan para pelaku usaha tenaga listrik, dan untuk memenangkan persaingan yang ada para pelaku usaha ini harus mempunyai SBUJPTL atau sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

SBUJPTL menjadi bukti pengakuan formal badan usaha di bidang Kelistrikan yang menyatakan bahwa badan usaha telah sesuai dan memenuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku. Sertifikat SBUJPTL diterbitkan oleh LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM. Penerbitan SBUJPTL kepada badan usaha dinilai berdasarkan Kualifikasi dan Klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, serta pengalaman kerja sebelumnya. Selain itu, SBUJPTL juga menjadi syarat wajib dalam pengajuan untuk memperoleh IUJPTL yaitu Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Baca juga : Pentingnya SKTTK untuk tenaga teknik kelistrikan

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

IUJPTL atau izin usaha jasa penunjang tenaga listrik merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha tenaga listrik jika ingin usaha dapat berjalan dengan lancar. IUJPTL ini wajib dimiliki oleh jasa penunjang tenaga listrik, konsultasi instalasi listrik, pemasangan instalasi listrik, pengoperasian instalasi listrik dan sebagainya.

Ruang lingkup usaha jasa penunjang tenaga listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016 Pasal 34 bahwa usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi: 

    1. Konsultasi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik
    2. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik
    3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
    4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik
    5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
    6. Penelitian dan pengembangan
    7. Pendidikan dan pelatihan
    8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
    9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
    10. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik kelistrikan
    11. Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik

Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi bidang Kelistrikan meliputi: 

    1. Badan usaha milik negara
    2. Badan usaha milik daerah
    3. Badan usaha swasta
    4. Koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Baca juga : Pengenalan SKTTK dan ruang lingkupnya

PT. Tiga Solusi Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang persiapan konstruksi yang akan membantu Anda dalam mendapatkan sertifikasi baik sistem manajemen hingga izin khusus konstruksi yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tender/proyek.

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang