penilaian risiko keselamatan konstruksi

Pekerjaan konstruksi adalah semua rangkaian kegiatan atau perencanaan pelaksanaan dan pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal hingga tata lingkungan untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya. Dalam pekerjaan konstruksi, terdapat manajemen risiko keselamatan konstruksi (SMKK). Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk meminimalisir kerugian dan meningkatkan peluang pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan. 

Keselamatan konstruksi merupakan kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan hingga kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik, harta benda, peralatan, konstruksi dan lingkungan. Sedangkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi adalah bagian dari sistem manajemen keselamatan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi. 

Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi

Penilaian risiko keselamatan konstruksi merupakan perhitungan besaran potensi berdasarkan adanya kejadian yang berdampak pada kerugian atas jiwa manusia. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, penilaian keselamatan konstruksi dibagi menjadi 3 jenis, yaitu: 

  1. Risiko kecil
    • Bersifat berbahaya rendah berdasarkan penilaian risiko keselamatan konstruksi yang ditetapkan oleh pengguna jasa. 
    • Pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS hingga Rp. 10.000.000.000,00. 
    • Mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah kurang dari 25 orang hingga 100 orang. 
    • Pekerjaan konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana. 
  2. Risiko sedang 
    • Bersifat berbahaya sedang berdasarkan penilaian risiko keselamatan konstruksi yang ditetapkan oleh pengguna jasa. 
    • Pekerjaan konstruksi denan nilai HPS Rp. 10.000.000.000,00.
    • Mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah 25 orang hingga 100 orang. 
    • Pekerjaan konstruksi yang menggunakan teknologi madya. 
  3. Risiko besar 
    • Bersifat berbahaya tinggi berdasarkan penilaian risiko keselamatan kerja yang ditetapkan oleh pengguna. 
    • Pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp. 10.000.000.000,00. 
    • Mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah 25 orang hingga 100 orang. 
    • Menggunakan peralatan berupa pesawat angkat.
    • Menggunakan metode peledakan atau yang menyebabkan terjadinya peledakan.
    • Pekerjaan konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi. 

Baca juga: Penerapan ISO di Perusahaan Konstruksi 

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang