Lingkungan hidup menjadi isu yang sedang ramai diperbincangkan. Tanah, air, udara dan semua ekosistemnya menjadi bagian dari lingkungan hidup. Dasar hukum mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Lingkungan hidup merupakan suatu ruang dengan semua keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia, dan perilakunya yang memengaruhi alam itu sendiri.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan cara sistematis yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup dilakukan guna mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan hingga penegakan hukum.
Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan 14 asas menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 yang meliputi:
- Asas tanggung jawab negara
Asas ini menegaskan bahwa negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam yang akan memberikan manfaat besar untuk kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi saat ini atau di masa depan. Selain itu, negara juga menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. - Asas kelestarian dan keberlanjutan
Asas ini menjelaskan bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang terhadap sesamanya dalam satu generasi untuk melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. - Asas keserasian dan keseimbangan
Asas ini berkaitan dengan pemanfaatan lingkungan aspek yang harus memperhatikan beberapa aspek. Beberapa aspek ini seperti ekonomi, sosial, budaya dan perlindungan hingga pelestarian ekosistem. - Asas keterpaduan
Asas keterpaduan menegaskan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan dengan menggabungkan berbagai unsur komponen terkait. - Asas manfaat
Asas manfaat berarti semua usaha dan kegiatan pembangunan yang dilakukan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup. - Asas kehati-hatian
Asas ini menjelaskan ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha karena keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini bukan alasan untuk menunda langkah menghindari ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup. - Asas keadilan
Asas keadilan ini menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional untuk setiap warga negara. - Asas ekoregion
Asas ini merupakan sebuah tindakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi grafis hingga kearifan lokal. - Asas keanekaragaman hayati
Asas keanekaragaman hayati mewajibkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memperhatikan cara untuk mempertahankan komponen seperti keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati. - Asas partisipatif
Asas ini berarti setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. - Asas pencemar membayar
Asas ini menentukan setiap penanggung jawab dan yang kegiatannya menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. - Asas tata kelola pemerintahan yang baik
Asas ini menentukan bahwa perlindungan lingkungan hidup harus didasari dengan prinsip partisipasi, akuntabilitas, transparansi, keadilan dan efisiensi. - Asas kearifan lokal
Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. - Asas otonomi daerah
Asas ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah diwajibkan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Implementasi Klausul ISO 14001 di Perusahaan Konstruksi