sertifikasi badan usaha jasa konstruksi

Sektor industri konstruksi menjadi incaran para pelaku usaha karena tidak sedikit nominal proyek yang menyentuh angka miliaran. Tetapi, jika perusahaan konstruksi anda ingin mengikuti tender proyek konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah, maka perusahaan anda wajib memiliki Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi. 

SBU konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK nasional, BUJK PMA dan perwakilan BUJKA agar bisa melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi. Dalam SBU konstruksi, proses Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBJUK) perlu diketahui. 

Perubahan peraturan dalam SBUJK

Sama halnya dengan peraturan lain, peraturan dalam SBUJK juga mengalami perubahan secara berkelanjutan. Alasannya karena ada penyesuaian terhadap kondisi terkini di dalam lingkup bidang atau industri terkait. Berikut ini beberapa perubahan peraturan dalam SBUJK:

  1. Pergantian Nama

    Sesuai dengan peraturan terbaru, istilah sebelumnya disebut dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dan diubah menjadi LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha). Perubahan ini juga memiliki alasan yaitu untuk menyesuaikan nama dengan fungsi dan tugas lembaga yaitu untuk memberikan sertifikasi terhadap BUJK.

  2. Proses Sertifikasi

    Ketentuan baru dalam Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah proses sertifikasi yang menjadi lebih transparan. Transparansi ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik dan mempermudah badan usaha untuk mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan.

  3. Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Persyaratan yang lama diubah akan menjadi lebih fleksibel. Selain itu, perubahan ini juga disesuaikan dengan perkembangan industri jasa konstruksi di masa sekarang ini. Beberapa contoh perubahan dalam persyaratan sertifikasi BUJK seperti:
    • Kapasitas dan jenis peralatan perusahaan juga lebih fleksibel. Biasanya bisa disesuaikan dengan kualifikasi dan jenis SBU yang diajukan. 
    • Jumlah tenaga ahli bisa disesuaikan denan pengajuan kualifikasi dan jenis SBU pada bidang masing-masing. 
    • Pengalaman kerja dalam persyaratan pengajuan juga disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan yang mengajukan sertifikasi. 

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang