jenis usaha penyediaan tenaga listrik

Usaha penyediaan tenaga listrik biasanya dilakukan oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan yang ditugasi untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik. Dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara lebih merata dan agar lebih meningkatkan kemampuan negara dalam hal penyediaan tenaga listrik serta dalam rangka keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan ketenagalistrikan. 

Tenaga listrik yang disediakan oleh pemegang usaha ketenagalistrikan ataupun oleh pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan ataupun oleh pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum harus merata, cukup, aman dan dengan mutu serta keandalan yang baik dalam upaya untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat terutama dengan pelanggan. 

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Usaha penyediaan tenaga listrik terdiri dari:

  • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
  • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. 

Jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 

Menurut UU No. 20 Tahun 2022 jenis usaha penyediaan tenaga listrik dibagi dalam beberapa jenis, seperti: 

  1. Pembangkitan tenaga listrik
    pembangkit tenaga listrik adalah jenis kegiatan yang memproduksi tenaga listrik. 

  2. Distribusi tenaga listrik
    Pembagian tenaga listrik melibatkan aliran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan menuju konsumen. 

  3. Pengelola pasar tenaga listrik
    Pengelola pasa tenaga listrik merupakan kegiatan untuk mendapatkan penawaran dan permintaan tenaga listrik. 

  4. Penjualan tenaga listrik
    Usaha penjualan tenaga listrik merupakan kegiatan yang terlibat dalam mengalirkan tenaga listrik kepada konsumen. 

  5. Transmisi tenaga listrik
    Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi maupun konsumen atau penyaluran tenaga listrik antar sistem. 

  6. Agen penjualan tenaga listrik
    Agen penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung dengan tegangan tinggi atau tegangan menengah. 

  7. Pengelola sistem tenaga listrik

    Pengelola sistem tenaga listrik merupakan penyelenggara usaha pengoprasian sistem tenaga listrik yang bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan antar sistem pembangkitan, distribusi, dan transmisi hingga membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik. 

Baca juga: Ruang Lingkup Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang