SBU Konstruksi – Sektor bisnis konstruksi merupakan elemen yang penting dalam mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana untuk menunjang berbagai aktivitas serta turut andil dalam mewujudkan pembangunan nasional. Dalam membangun usaha dan bisnis konstruksi para pemilik bisnis harus memiliki keahlian dan kompetensi yang menunjang, karena dalam melakukan pembangunan para pemilik bisnis harus memperhatikan faktor keamanan selama proses pembangunan sampai bangunan siap digunakan.
Baik kesuksesan maupun kegagalan dalam proses konstruksi akan berpengaruh terhadap reputasi dan bisnisnya di masa mendatang. Mengingat pentingnya proses konstruksi, saat ini para pemilik usaha jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha (SBU). Selain untuk memberikan kepercayaan kepada pelanggan, memiliki sertifikat ini juga menandakan bahwa pemilik jasa konstruksi telah menunjukkan komitmen dalam mematuhi peraturan perundang-undangan pembangunan yang berlaku.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi
Sertifikat SBU adalah sertifikat Jasa konstruksi yang menjadi bukti pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi usaha berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi. SBU Konstruksi diberikan kepada penyedia jasa konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK) berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasifikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar.
Dasar hukum SBU
Sertifikat badan usaha mempunyai dasar hukum yang mengikat, sehingga para pemilik bisnis yang telah mempunyai sertifikat ini telah menunjukkan keseriusan dan komitmen mereka dalam mematuhi hukum yang berlaku. Berikut adalah undang-undang yang mengatur terkait SBU, diantaranya:
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan
- Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Bagi Pelaku Jasa Konstruksi
Manfaat Sertifikat Badan Usaha
Sertifikat SBU adalah sertifikat badan usaha untuk konstruksi, dimana sertifikat ini mempunyai 3 manfaat untuk keberlangsungan bisnis konstruksi, diantaranya:
- Sebagai bukti kompetensi usaha.
- Dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pelanggan.
- Menjadi salah satu syarat dan kualifikasi dalam mengikuti tender.
PT. Tiga Solusi Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang persiapan konstruksi yang akan membantu Anda dalam mendapatkan sertifikasi sistem manajemen ataupun konstruksi yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan tender/proyek.