Jasa konstruksi terintegrasi adalah bidang usaha yang melakukan pekerjaan di bidang pelaksanaan, perencanaan dan pengawasan konstruksi. Lingkup konstruksi terintegrasi yaitu gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana, dan jasa pengawas konstruksi terintegrasi yang meliputi pekerjaan pembangunan gedung, fasilitas industri dan pabrik, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana sumber daya air termasuk pembangunan fasilitas industri minyak atau lepas pantai.
Baca juga: Dasar Hukum Jasa Konstruksi Menurut Undang-Undang
Dasar Hukum Jasa Konstruksi Terintegrasi
- Peraturan LPJK No.05 Tahun 2015 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi.
- UU RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
- PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2017.
Jenis Klasifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi
Penetapan klasifikasi bidang usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi terdiri dari:
- Konstruksi Bangunan Gedung, dengan sub klasifikasi:
- GT001 / KBLI 41011 : Konstruksi Gedung Hunian
- GT002 / KBLI 41012 : Konstruksi Gedung Perkantoran
- GT003 / KBLI 41013 : Konstruksi Gedung Industri
- GT004 / KBLI 41014 : Konstruksi Gedung Perbelanjaan
- GT005 / KBLI 41015 : Konstruksi Gedung Kesehatan
- GT006 / KBLI 41016 : Konstruksi Gedung Pendidikan
- GT007 / KBLI 41017 : Konstruksi Gedung Penginapan
- GT008 / KBLI 41018 : Konstruksi Gedung Tempat Hiburan & Olahraga
- Konstruksi Bangunan Sipil, dengan sub klasifikasi:
- ST001 / KBLI 42102 : Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Underpass
- ST002 / KBLI 42202 : Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
- ST003 / KBLI 42204 : Konstruksi Bangunan Sipil Electrical
- ST004 / KBLI 42911 : Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
- ST005 / KBLI 42912 : Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
- ST006 / KBLI 42915 : Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
- ST007 / KBLI 42916 : Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
- ST008 / KBLI 42917 : Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
- ST009 / KBLI 42918 : Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga
- ST010 / KBLI 42923 : Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
- ST011 / KBLI 42924 : Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit
Persyaratan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK), penyedia jasa konstruksi terintegrasi sebagai Kontraktor harus memenuhi beberapa syarat SBU konstruksi yang meliputi:
- Penjualan Tahunan
- Memiliki paling sedikit 50 Milyar Rupiah; dan
- Kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit 100 Milyar Rupiah.
- Kemampuan Keuangan
- Memiliki paling sedikit 25 Milyar Rupiah;
- Kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit 35 Milyar Rupiah.
- Peralatan Konstruksi
- Memiliki peralatan utama paling sedikit 3/sub klasifikasinya; dan
- Kantor perwakilan BUJKA, memiliki paling sedikit 5 peralatan utama/ sub klasifikasinya.
- Tenaga Kerja
- Memiliki SKK Konstruksi jenjang 9 (PJBTU) dan jenjang 8 (PJKSBU).
- Kantor perwakilan BUJKA, memiliki SKK Konstruksi jenjang 9 (PJTBU dan PJSKBU).