dasar hukum konstruksi di indonesia

Jasa konstruksi adalah jenis usaha yang sangat dibutuhkan dalam menunjang pembangunan sarana dan prasarana pemerintah yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan sosial dalam kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendiri perkembangan infrastruktur sangat pesat dengan mobilitas masyarakat semakin meningkat. Hal ini sebagian besar karena kontribusi industri konstruksi. 

Jasa konstruksi di Indonesia tidak hanya mencakup pembangunan fisik seperti gedung dan jalan, tetapi juga melibatkan perencanaan, desain dan manajemen konstruksi. Dalam skala besar, usaha jasa konstruksi meliputi rancang bangunan, engineering, perencanaan yang matang, fasilitas minyak dan gas, hingga jalan dan rel kereta api. Sedangkan dalam skala kecil, usaha jasa konstruksi meliputi pembangunan dan renovasi tempat tinggal, pemasangan partisi kaca atau gypsum, pemasangan pintu dan jendela, bongkar pasang dinding dan ac dan yang lainnya yang dilakukan oleh kontraktor. 

Baca juga: Pelayanan Sertifikasi Jasa Konstruksi oleh LSBU dan LSP

Dasar Hukum Jasa Konstruksi

Berikut ini beberapa dasar hukum untuk pelaku usaha agar bisa melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai konsultan dan kontraktor. 

  1. Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan ini berisikan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

  1. Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2021 

PP ini menjelaskan perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi. 

  1. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan ini berisikan pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal.

  1. PERMEN PUPR Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan ini berisikan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 

  1. PERMEN PUPR No. 10 Tahun 2021

Peraturan ini berisikan tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi. 

  1. PERMEN PUPR No.9 Tahun 2022

Peraturan ini berisikan tentang pembubaran organisasi dan tata kerja pusat pengelolaan dana pembiayaan perumahan. 

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang