Ketenagalistrikan adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Sedangkan usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sendiri dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum di Indonesia, di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Izin usaha pemegang tenaga listrik diberikan sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan sertifikat yang dimiliki badan usaha dan berlaku untuk semua wilayah Republik Indonesia. Selain itu, pemegang izin usaha penunjang tenaga listrik wajib melaporkan mengenai kegiatan usahanya secara berkala setiap setahun kepada Direktrul Jenderal.
Apa saja Hak dan Kewajiban bagi Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik?
Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak menjalankan usaha, seperti:
- Melewati sungai dan danau baik diatas ataupun dibawah permukaan.
- Melintasi laut baik diatas ataupun dibawah permukaan.
- Melintasi jalan umum dan jalan kereta api.
- Mengakses tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.
- Menggunakan dan melintasi tanah pada permukaan maupun di bawah tanah.
- Melintas diatas dan dibawah bangunan yang dibangun diatas atau dibawah tanah.
- Memotong atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Sedangkan kewajiban bagi Pemegang Izin Penyediaan Tenaga Listrik, diantaranya:
- Menyediakan tenaga listrik yang sesuai dengan standar kualitas dan keandalan yang berlaku.
- Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
- Memberikan pelayanan kepada konsumen dan masyarakat.
- Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Apa saja Hak dan Kewajiban bagi Konsumen Tenaga Listrik
Berikut adalah beberapa hak yang perlu didapatkan oleh konsumen.
- Mendapatkan pelayanan yang baik.
- Mendapatkan layanan perbaikan jika terjadi gangguan tenaga listrik.
- Memperoleh pasokan listrik yang berkelanjutan dengan kualitas dan keandalan yang tinggi.
- Mengganti rugi jika terjadi pemadaman yang diakibatkan oleh kesalahan ataupun kelalaian pengoprasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam peraturan jual beli tenaga listrik.
Sedangkan kewajiban konsumen dalam mendapatkan Tenaga Listrik, diantaranya:
- Menjaga keamanan instalasi tenaa listrik milik konsumen.
- Melakukan pengamanan terhadap bahaya yang bisa saja timbul karena pemanfaatan tenaga listrik.
- Mentaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.
- Membayar tagihan penggunaan tenaga listrik.
Baca juga: Ruang Lingkup Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik