Pemerintah mempunyai andil yang penting dalam mendukung pertumbuhan sektor konstruksi yang semakin menjanjikan yaitu dengan meningkatkan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Hal ini membuat semakin banyaknya permintaan dan persaingan, sehingga pelaku bisnis konstruksi harus mempunyai strategi yang tepat untuk bisa meningkatkan kepercayaan, kredibilitas dan memenangkan sejumlah tender proyek.
Untuk dapat menunjukkan kemampuan dalam sektor konstruksi kini pelaku bisnis wajib memiliki sertifikasi jasa konstruksi. Sertifikasi ini akan menunjukkan bahwa pelaku bisnis telah memenuhi setiap peraturan dan regulasi yang berlaku, serta dapat bertanggung jawab atas aktivitas bisnisnya.
Baca juga : Pentingnya sertifikasi badan usaha bagi pelaku usaha jasa kontruksi
Sertifikasi jasa konstruksi
Sertifikasi jasa konstruksi wajib dimiliki oleh para pelaku bisnis di bidang konstruksi. Sertifikasi ini akan diberikan oleh lembaga sertifikasi yang sudah terakreditasi kepada para pelaku bisnis yang terbukti kompeten dan mempunyai keahlian yang mumpuni dalam menjalankan bisnis konstruksi. Penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) saat ini sudah menggunakan teknologi aplikasi yang terintegrasi antar Kementerian/Lembaga/Daerah sehingga mempercepat proses penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Baca juga : Persyaratan pembuatan SBU konstruksi
Pelayanan Sertifikasi oleh LSBU dan LSP
PP No. 5/2021 menjelaskan bahwa permohonan sertifikat badan usaha (SBU) merupakan pemenuhan sertifikat standar perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi yang diajukan melalui online single submission risk based approach (OSS-RBA) yang terhubung dengan sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi (SIJK-T) dan LSBU, sedangkan sertifikasi kompetensi kerja (SKK) dapat dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan pada portal perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan SIJK-T dan LSP yang sudah terlisensi dan terakreditasi.
LSBU sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK. Sedangkan LSP adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pelayanan sertifikasi jasa konstruksi melalui LSBU dan LSP menjadi wujud nyata atas perubahan sistem yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku sektor konstruksi dalam mendapatkan sertifikasi jasa konstruksi, selain itu melalui LSBU dan LSP yang sudah terakreditas dapat meningkatkan investasi di industri konstruksi dan dapat meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi di Indonesia.
Baca juga : Tugas dan fungsi LSBU dan LPJK dalam penyelenggaraan jasa konstruksi
PT. Tiga Solusi Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang persiapan konstruksi yang akan membantu Anda dalam mendapatkan sertifikasi baik sistem manajemen hingga izin khusus konstruksi yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tender/proyek.