Sektor kelistrikan menjadi salah satu sektor penting yang dapat menunjang keberlangsungan pembangunan yang terjadi. Berdasarkan data dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, pada bulan Juni 2019 menyatakan bahwa program pemenuhan tenaga listrik di Indonesia baru 3.617 MW atau baru mencapai 10 persen dari total program 35.000 MW. Tidak hanya itu proyek kelistrikan yang masih tahap konstruksi adalah sebesar 20.119 MW atau baru mencapai 57 persen dari target. Dengan kata lain masih banyak peluang kerja bagi para pelaku usaha kelistrikan di Indonesia untuk ikut serta mengambil proyek tersebut.
Untuk memenangkan tender proyek para pelaku usaha kelistrikan harus mempunyai izin usaha yang menandakan bahwa seseorang sudah mempunyai kompetensi dan keahlian terkait. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan listrik perlu izin khusus yang dikenal dengan IUJPTL, yaitu izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan pelaku usaha kelistrikan dan telah mendapatkan izin khusus dari pemerintah. IUJPTL atau izin usaha jasa penunjang tenaga listrik adalah bentuk perizinan yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha kelistrikan yang akan dikeluarkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu kepada para pelaku usaha kelistrikan yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku.
Menurut PP No. 25 Tahun 2021 Pasal 31 menyatakan bahwa Usaha jasa konsultansi di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik diklasifikasikan dalam sub bidang:
- Pembangkit listrik tenaga uap;
- Pembangkit listrik tenaga gas;
- Pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- Pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
- Pembangkit listrik tenaga air;
- Pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- Pembangkit listrik tenaga diesel;
- Pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
- Pembangkit listrik tenaga nuklir;
- Pembangkit listrik tenaga surya;
- Pembangkit listrik tenaga bayu;
- Pembangkit listrik tenaga biomassa;
- Pembangkit listrik tenaga biogas;
- Pembangkit listrik tenaga sampah;
- Battery energy storage system (BESS) dan
- Pembangkitlistriktenagaenergibarulainnyadan tenaga energi terbarukan lainnya.
Baca juga : Pengenalan SKTTK dan Ruang Lingkupnya
Persyaratan IUJPTL
IUJPTL mempunyai dua (2) persyaratan utama yaitu:
Persyaratan administrasi
- Identitas pemohon
- Akta pendirian usaha
- Profil badan usaha
- NPWP
- Surat keterangan domisili
Persyaratan teknis
- Sertifikasi badan usaha, kecuali untuk jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan lembaga Sertifikasi Badan Usaha.
- Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
- Surat penetapan penanggung jawab teknik
- Sertifikasi kompetensi tenaga teknik
- Dokumen sistem manajemen mutu
Baca juga : Tugas Dan Fungsi LSBU Dan LPJK Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
PT. Tiga Solusi Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang persiapan konstruksi yang akan membantu Anda dalam mendapatkan sertifikasi baik sistem manajemen hingga izin khusus konstruksi yang dapat digunakan untuk memnuhi kebutuhan tender/proyek.