persyaratan sbu

Sertifikat Badan Usaha atau SBU adalah dokumen sertifikat yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak menjalankan usahanya. Pada umumnya SBU diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi yaitu LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha. Kewajiban pelaku usaha untuk mempunyai SBU diatur melalui PP No.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Apa saja

Syarat Pembuatan SBU Konstruksi 

Sebelum kamu mengurus pengajuan SBU konstruksi, ada baiknya kamu mengetahui beberapa persyaratan, seperti:

  1. Data pemegang saham.
  2. Pas foto terbaru dari Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
  3. BAST (Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama).
  4. Melengkapi data kelengkapan badan usaha.
    1. Nama dari badan usaha
    2. NPWP dari badan usaha
    3. Kontak atau nomor telepon perusahaan
    4. Alamat email perusahaan
  5. Melengkapi data PIC, Direksi, Penanggung jawab usaha
    1. Nama penanggung jawab atau pengusaha
    2. NPWP penanggung jawab atau pengusaha
    3. Nomor kontak penanggung jawab atau pengusaha
    4. Pas foto penanggung jawab atau pengusaha
  6. Akta pendirian dan perubahannya 

Akta pendirian usaha merupakan salah satu dokumen yang disahkan oleh notaris sebagai syarat pendirian usaha.

     7. SK Kumham 

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau lebih dikenal dengan SK Kumham merupakan tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

     8. NIB dan akun OSS yang aktif dan teregistrasi.

NIB merupakan penanda kepemilikan seorang pebisnis/pengusaha yang dikeluarkan oleh OSS (Online Single Submission). OSS berfungsi untuk mendaftarkan semua badan usaha di dalam negeri. 

      9. MPU/RAB/BOQ.

    1. MPU (Mata Pembayaran Utama) yaitu mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar;
    2. RAB (Rencana Anggaran Biaya) yaitu mencakup data bahan baku, proses produksi, hingga upah dan kebutuhan tenaga kerja yang bertugas.
    3. BOQ (Bill of Quantity) yaitu daftar/list terperinci yang berisi kuantitas kebutuhan produksi, proses produksi, desain, proses distribusi, dan pemasaran.

      10. Tenaga kerja konstruksi PJTBU dan PJKSBU

Setiap perusahaan jasa konstruksi harus memiliki tenaga kerja konstruksi untuk penanggung jawab teknis badan usaha (PJTBU) dan penanggung jawab subklasifikasi badan usaha (PJSKBU) sebagai persyaratan untuk mendapatkan SBU Konstruksi. Berikut persyaratan tenaga kerja untuk pembuatan SBU.

    1. Melampirkan daftar tenaga kerja.
    2. Memiliki surat penanggung jawab mutlak.
    3. Memiliki rincian daftar tenaga kerja konstruksi.
    4. Melampirkan sertifikat keahlian badan usaha sesuai kualifikasinya.

       11. Neraca keuangan badan usaha (kualifikasi kecil) dan (spesialis: Asset <2 Milyar)

Neraca merupakan laporan keuangan yang berisi informasi yang terkait dengan akun aset, ekuitas, dan kewajiban perusahaan selama periode waktu tertentu. 

       12. Audit Akuntan Publik Tahun Terakhir (Kualifikasi Menengah, Besar, Asing dan Spesialis dengan Aset = 2 Milyar dan >2 Milyar >> Terdaftar di Kementerian Keuangan

Akuntan Publik memiliki izin praktik akuntan publik oleh Menteri Keuangan atau pejabat publik lain yang berwenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang Akuntan Publik Tahun 2011.

     13. Akuntan Publik yang terbit sebelum tahun 2022 tanpa Kode QR wajib melampirkan Bukti Akuntan yang terdaftar di Kementerian Keuangan.

Akuntan Publik yang terbit di tahun 2022 dan setelahnya wajib menggunakan Akuntan dengan Kode OR – Permen Keu RI No. 186/PMK.01/2021 Pasal 39.

     14. Data peralatan proyek

Data Peralatan Proyek sebagai faktor penting yang mempengaruhi proses penyelesain pekerjaan konstruksi. Berikut syarat data peralatan yang harus dipenuhi.

    1. Melampirkan bukti hasil pemeriksaan pengujian alat.
    2. Melampirkan bukti kepemilikan alat.
    3. Melampirkan syarat pernyataan pemenuhan kepemilikan alat konstruksi.
    4. Melampirkan foto plat nama alat. Pada foto ini harus menampilkan posisi alat tampak dari depan, samping, dan dari belakang.

     15. Sertifikat ISO 9001 atau ISO 37001

Organisasi telah lulus audit dan mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Baca juga : Mengenal IUJPTL dan persyaratan

Persetujuan atau Penolakan Permohonan SBU Konstruksi 

Berdasarkan Permen PUPR No.8 Tahun 2022 Pasal 16, ketentuan persetujuan atau penolakan permohonan SBU konstruksi adalah sebagai berikut:

  1. LSBU melaksanakan tinjauan hasil evaluasi atau penilaian sebelum menetapkan hasil penilaian kelayakan BUJK dalam bentuk rincian Subklasifikasi (Pasal 7 ayat (7)). 
  2. LSBU menyampaikan penetapan hasil penilaian kelayakan BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan data terkait pelaksanaan sertifikasi kepada LPJK.
  3. LPJK melakukan penomoran dan pencatatan SBU pada SIJK terintegrasi.
  4. SIJK terintegrasi menotifikasi Sistem OSS dan pemegang hak akses di Kementerian dan mengirimkan data SBU ke Sistem OSS.
  5. Pemohon menerima dokumen SBU dengan cara mengunduh dari Sistem OSS.

Baca juga : Mengenal PJSKBU di bidang konstruksi

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang