regulasi k3

Regulasi K3 terbaru 2025 menjadi hal yang sangat penting dalam dunia industri, khususnya terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika dunia kerja yang semakin kompleks, peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3) juga terus diperbarui untuk memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif. Regulasi K3 terbaru 2025 dibuat untuk mengatasi berbagai tantangan baru yang muncul di tempat kerja, baik itu dari segi teknologi, metode kerja ataupun risiko baru yang dapat membahayakan keselamatan pekerja. 

Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal baik tenaga kerja, memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum serta mendorong perusahaan agar lebih proaktif dalam mengimplementasikan program K3 yang efektif. Dengan adanya regulasi K3 terbaru 2025, perusahaan dapat menciptakan budaya kerja yang lebih aman dan mengurangi jumlah kecelakaan serta penyakit akibat kerja. Penerapan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan semua pekerja di Indonesia. 

Rencana Revisi UU K3 Terbaru 2025

Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja (UU K3) menjadi topik utama yang banyak diperbincangkan dengan menghadirkan sejumlah pakar di bidang K3 pada Sabtu (25/01/2025). Acara ini dipimpin oleh Ketua Umum Perkumpulan Profesi K3 Nasional (P2K3N) Dr. Isradi Zainal dengan narasumber Ketua Umum Persatuan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) Ir. Lazuardi dan Direktur Lembaga Sertifikasi SMK3 Ade Alwi, MM. 

Relevansi dan urgensi revisi terhadap UU K3 sudah berlaku lebih dari lima dekade. Para ahli setuju bahwa perubahan regulasi ini sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri konstruksi hingga tantangan keselamatan kerja yang semakin kompleks. 

Ketua Umum PAKKI, Ir. Lazuardi mengatakan UU K3 saat ini dibutuhkan penyempurnaan. Banyak aspek dalam UU tersebut yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. “Dari sisi akademisi, banyak yang melihat perlu adanya perubahan. Dari sisi praktisi, beberapa pasal memang masih relevan, namun banyak yang harus disinkronkan agar lebih sesuai dengan kondisi industri saat ini” ungkapnya. 

Lazuardi juga menekankan pentingnya kelembagaan yang lebih jelas dalam UU tersebut. “UU ini harus menjadi dasar hukum yang jelas dan pengaturannya harus dapat diatur lebih lanjut di peraturan pemerintah. Misalnya, bagaimana standar penerapan K4 (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Keberlanjutan) bisa berjalan secara efektif dan diatur oleh Pemerintah.”

Pentingnya peran sektor konstruksi dalam mengurangi angka kecelakaan kerja yang menjadi fokus utama PAKKI “K3 selalu menjadi prioritas kami, terutama dalam hal keselamatan teknis di sektor konstruksi” ujarnya. 

Direktur Lembaga Sertifikasi SMK3, Ade Alwi, MM, menambahkan perubahan regulasi dalam K3 sangat diperlukan untuk memastikan keselamatan kerja tetap terjaga. Sementara, Ketua Umum P2K3N, Dr. Isradi Zainal, menegaskan setiap sektor di Indonesia wajib menerapkan standar K3 yang ketat. “Jika ada kekurangan dalam UU K3, hal itu dapat disempurnakan melalui peraturan Pemerintah, peraturan Presiden, dan peraturan Menteri. Setiap sektor, baik itu konstruksi, manufaktur, atau lainnya wajib memiliki sistem yang terstandarisasi” jelasnya. 

Baca juga: Pentingnya Prosedur K3 di Perusahaan

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang