izin usaha jasa konstruksi

Dalam memulai bisnis jasa konstruksi, langkah pertama yang harus diambil adalah memperoleh izin usaha jasa konstruksi yang diperlukan. Izin usaha ini tidak hanya menunjukkan legalitas bisnis, tetapi juga merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan pelanggan dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Untuk memulai layanan konstruksi, penting bagi perusahaan untuk memperoleh izin usaha khusus di bidangnya. Keberadaan izin usaha jasa konstruksi dapat menjadi faktor penentu kepercayaan klien terhadap perusahaan konstruksi Anda. 

Baca juga: Dasar Hukum Konstruksi Menurut Undang-Undang

Saat ini, perizinan usaha di sub-sektor jasa konstruksi diatur berdasarkan analisis tingkat risiko kegiatan bisnis yang terdiri dari jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Dalam menjalankan bisnis konstruksi, penting bagi Anda untuk memperoleh izin usaha jasa konstruksi yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar. Proses pengajuan dilakukan melalui sistem OSS RBA yang kemudian akan mengonfirmasi status sertifikat standar menjadi terverifikasi setelah pelaku usaha memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi yang disampaikan kepada Menteri PUPR melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). 

Hal yang harus disiapkan untuk mendapatkan IUJK

Berikut adalah beberapa persiapan penting yang harus dilakukan untuk memperoleh izin usaha jasa konstruksi dengan lancar:

  1. Data pemilik dan penanggung jawab perusahaan yang valid

Di Indonesia, sistem perizinan usaha telah mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga. Verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dilakukan secara otomatis melalui sistem untuk memastikan validitasnya.

Jika NIK dan KSWP yang terkait dengan pemilik atau penanggung jawab tidak terverifikasi, proses pengajuan izin usaha dapat terhambat. Dalam hal ini, diperlukan pembaruan dokumen kependudukan dan perpajakan yang relevan untuk melanjutkan proses pengajuan izin usaha.

    2. Pemilihan jenis perusahaan untuk jasa konstruksi

Izin usaha di bidang jasa konstruksidiberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi. Salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT). 

      3. Domisili perusahaan sesuai dengan aturan tata ruang 

Penggunaan lokasi usaha yang sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi semakin penting semenjak Undang-Undang Cipta Kerja mulai diberlakukan. Dalam pasal 5 terdapat peraturan yang sama bahwa perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat lain fungsi. 

      4.  Pemilihan kode bidang usaha yang tepat

Pada sub-sektor jasa konstruksi terdapat beberapa klasifikasi usaha yang masing-masing terdiri atas beberapa sub klasifikasi usaha, seperti:

  • Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum, terdiri dari arsitektur, rekayasa, rekayasa terpadu, dan arsitektur lanskap. 
  • Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis yang terdiri dari konsultansi ilmiah dan teknis, pengujian dan analisis teknis. 
  • Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum yang terdiri dari bangunan gedung dan bangunan sipil. 
  • Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis yang terdiri dari persiapan, konstruksi khusus, konstruksi pabrikasi, penyewaan peralatan dan penyelesaian bangunan. 
  • Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi yang terdiri dari bangunan gedung dan bangunan sipil.

     

    5. Menentukan kualifikasi jasa konstruksi

Kualifikasi jasa konstruksi untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi meliputi kecil, menengah dan besar. Sedangkan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi terintegrasi hanya meliputi kualifikasi besar. Penetapan kualifikasi tersebut dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen, seperti:

  • Penjualan tahunan. 
  • Kemampuan keuangan. 
  • Ketersediaan tenaga kerja konstruksi. 
  • Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. 

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang