Usaha jasa konstruksi menjadi salah satu bidang yang menggunakan PPh jasa konstruksi yaitu pajak final PPh 4 ayat 2. Jasa konstruksi adalah layanan konsultansi yang berhubungan dengan kegiatan konstruksi seperti perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan suatu kegiatan konstruksi. Kegiatan konstruksi ini untuk membentuk suatu bangunan yang bermanfaat untuk menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pengguna bangunan tersebut.
Baca juga: Dasar Hukum Jasa Konstruksi Menurut Undang-Undang
Usaha jasa konstruksi adalah penyedia usaha yang melakukan jasa-jasa konstruksi. Karena dinilai sebagai salah satu pilihan usaha yang menjanjikan, banyak perusahaan yang memilih bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Usaha jasa konstruksi ini dikenakan pajak penghasilan final sesuai dengan tarif PPh final pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi.
Ketentuan Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru
Ketentuan tarif pajak penghasilan final jasa konstruksi diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU PPh dan PP Nomor 51 Tahun 2008. Dimana tarif pajak penghasilan yang dikenakan pada usaha jasa konstruksi yang diberlakukan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Melalui peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 mengenai perubahan kedua atas PP 51 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, memiliki beberapa perubahan dalam jumlah tarif, seperti:
Klasifikasi Jasa Konstruksi
PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah dan memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi 5, sebagaimana perubahan di pasal 2, menjadi:
- Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum.
- Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.