iso 37001 adalah

Sudahkah perusahaan Anda terlindungi dari segala bentuk risiko penyuapan? Seperti yang diketahui bahwa korupsi dan penyuapan masih terjadi dan dapat terjadi di berbagai sektor bisnis dan industri termasuk industri konstruksi. 

Tidak bisa dipungkiri bahwa sektor konstruksi menjadi salah satu sektor yang paling rentan terkena korupsi dan penyuapan. Hal ini dapat terjadi karena masih banyak pemilik usaha konstruksi yang bermain kotor supaya dapat memenangkan tender proyek. Tentu saja hal ini memberikan dampak negatif mulai dari hilangnya kepercayaan hingga jasa konstruksi dinilai tidak  mempunyai kredibilitas.

Namun, dalam meminimalisir risiko penyuapan dalam lingkungan bisnis, kini pemilik konstruksi dapat menerapkan ISO 37001. Standar ini dibuat oleh badan standarisasi internasional dengan kerangka kerja khusus untuk mengembangkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan yang efektif. 

Baca juga : Pelayanan Sertifikasi Jasa Konstruksi oleh LSBU dan LSP

ISO 37001 Syarat Mengurus SBU

Sebagai upaya memberikan perlindungan bagi sektor konstruksi supaya dapat terhindar dari penyuapan, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa ISO 37001 wajib dimiliki oleh semua jasa konstruksi dan menjadi salah satu syarat wajib dalam pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha).

Berikut sejumlah manfaat ISO 37001 bagi jasa konstruksi.

    1. Memperkuat sistem manajemen perusahaan
    2. Mematuhi aturan perundang-undangan
    3. Memantau dan mengelola risiko organisasi
    4. Menilai komitmen subkontraktor, agen, dan pemasok

Baca juga : Persyaratan Pembuatan SBU Konstruksi

Sertifikasi SMAP untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi

Kementerian PUPR Indonesia telah mengeluarkan Permen No. 8/2022 tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi, dimana pada  Bab II, bagian kedua, pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa badan usaha jasa konstruksi mempunyai kewajiban untuk mempunyai sertifikasi.

Selain itu, dalam Permen tersebut juga menyatakan bahwa peraturan ini juga mengisyaratkan agar kebijakan atau peraturan anti korupsi ini juga mengikat pihak eksternal BUJK seperti distributor, mitra usaha, perwakilan, agen dan vendor yang berhubungan dengan korporasi. Hal ini juga selaras dengan persyaratan ISO 37001 klausul 8.5 terkait penerapan pengendalian anti penyuapan yang dikendalikan organisasi dan rekan bisnisnya.

Baca juga : Tips memilih Standar ISO yang tepat

PT. Tiga Solusi Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang persiapan konstruksi yang akan membantu Anda dalam mendapatkan sertifikasi baik sistem manajemen hingga izin khusus konstruksi yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tender/proyek.

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang