pekerjaan konstruksi

Peluang sektor konstruksi akan selalu ada karena pekerjaan di sektor ini menjadi salah satu pekerjaan yang menjanjikan. Terlebih saat ini pemerintah telah gencar melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia, salah satunya pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan. Pembangunan dengan skala besar seperti itu tentu membutuhkan banyak vendor konstruksi serta tenaga ahli yang memadai.

Maka dari itu, sektor konstruksi menjadi sektor yang tidak akan pernah berhenti dan akan selalu dibutuhkan. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Menurut UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 12 tentang Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa terdapat 3 jenis usaha jasa konstruksi yang terdiri dari usaha jasa konsultasi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, dan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Baca juga : Apa itu SBUJK dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

3 Jenis Usaha Konstruksi

Berikut ini adalah jenis usaha konstruksi serta cakupannya.

    1. Usaha jasa konsultasi konstruksi, terdiri dari arsitektur, rekayasa, rekayasa terpadu, konsultasi ilmiah dan teknis serta pengujian dan analisis teknik.
    2. Usaha pekerjaan konstruksi, terdiri dari bangunan gedung dan bangunan sipil serta melaksanakan berbagai tugas seperti instalasi, konstruksi khusus, konstruksi prapabrikasi, penyelesaian bangunan, penyewaan gedung, pembangunan, pembongkaran, pemeliharaan, dan membangun kembali infrastruktur
    3. Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi, terdiri dari bangunna gedung dan sipil, merancang bangunna, perekayasaan, pengadaan, serta pelaksanaan.

Baca juga : Mengenal PJSKBU di Bidang Konstruksi

Sertifikasi Konstruksi

Dalam menjalankan bisnisnya konstruksi wajib memiliki sertifikasi berupa SBU (Sertifikat Badan Usaha). Sertifikasi ini akan diberikan kepada pemilik bisnis konstruksi yang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Dengan sertifikasi perusahaan konstruksi akan mendapatkan banyak manfaat, salah satunya dapat mengikuti tender proyek dan meningkatkan peluang keberhasilannya. Kemudian dapat meningkatkan kepercayaan serta kredibilitas di mata pelanggan.

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik bisnis konstruksi : 

    1. Data Badan Usaha (Nama, NPWP, No. Telp, Email) 
    2. Data PIC (Nama, Alamat, Email dan No. Telp) 
    3. Data Pemegang Saham
    4. Akta Pendirian 
    5. SK Kumham
    6. Akta Perubahan Terakhir 
    7. NPWP Badan Usaha
    8. KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris
    9. Pas Photo PJBU/Direktur Utama Uk. 3 x 4 cm 
    10. NIB (RBA) KBLI 2020
    11. Kontrak dengan Pemberi Tugas
    12. BSAT (Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama)
    13. BOQ/RAB/MPU
    14. Akun OSS 
    15. Kartu Tanda Anggota (KTA)

Baca juga : Persyaratan Pembuatan SBU Konstruksi

PT. Tiga Solusi Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang persiapan konstruksi yang akan membantu Anda dalam mendapatkan sertifikasi baik sistem manajemen hingga izin khusus konstruksi yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tender/proyek.

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Dapatkan promonya sekarang